MINAL AIDIN WAL FAIZIN
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H
Hidup meniti untaian ampunan dan rahmatNya
| Hukum Shalat Id di Masjid dan Lapangan | | |
| Diposting oleh Redaksi | |
| Monday, 29 September 2008 | |
| Hukum shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunnah muakkadah(sangat dianjurkan tetapi tidak wajib). Meskipun ibadah sunnah muakkadah, Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya setiap tahun dua kali. Imam As-Syaukani berkata: "Ketahuilah bahwasanya Nabi SAW terus-menerus mengerjakan dua shalat Id ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Id. Nabi memerintahkan umatnya untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid.” “Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya.” Shalat Id tidak disyaratkan harus dilaksanakan di Masjid. Bahkan menurut pendapat Imam Malik shalat Id juga baik dilaksanakan di lapangan terbuka. Karena Nabi Muhammad SAW juga melakukan shalat Id di lapangan kecuali karena ada hujan atau penghalang lainnya. Adapun perbedaan di antara tanah lapang dengan masjid bahwa tanah lapang berada di tempat terbuka, sedangkan masjid berada di dalam sebuah tempat (bangunan) yang tertutup. عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِي رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى. فَأَوَّلُ شَيْئٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَة، ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُوْمُ مُقَابِلَ النَّاسِ، وَ النَّاسُ جُلُوْسٌ عَلَى صُفُوْفِهِمْ، فَيَعِظُهُمْ وَ يُوْصِيْهِمْ وَ يَأْمُرُهُمْ. فَإِنْ كَانَ يُرِيْدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ، أَوْ يَأْمُرُ بِشَيْئٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ “Dari Abi Sa'id Al-Khudri RA, ia berkata: "Rasulullah SAW biasa keluar menuju mushalla (tanah lapang/lapangan) pada hari Idul Fitri dan Adha. Hal pertama yang beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia, di mana mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau memberi pelajaran, wasiat, dan perintah. Jika beliau ingin mengutus satu utusan, maka (beliau) memutuskannya. Atau bila beliau ingin memerintahkan sesuatu, maka beliau memerintahkannya dan kemudian berpaling ...." (HR. Bukhari 2/259-260, Muslim 3/20, Nasa`i 1/234; ) Mengerjakan shalat Id di mushalla (tanah lapang) adalah sunnah, kerana dahulu Nabi SAW keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya, yaitu Masjid Nabawi yang lebih utama dari masjid lainnya. Waktu itu masjid Nabi belum mengalami perluasan seperti sekarang ini. Namun demikian, menunaikan shalat Id di masjid lebih utama. Imam As-Syafi'i bahkan menyatakan sekiranya masjid tersebut mampu menampung seluruh penduduk di daerah tersebut, maka mereka tidak perlu lagi pergi ke tanah lapang (untuk mengerjakan shalat Id) karena shalat Id di masjid lebih utama. Akan tetapi jika tidak dapat menampung seluruh penduduk, maka tidak dianjurkan melakukan shalat Id di dalam masjid. أَنَّهُ إِذَا كاَنَ مَسْجِدُ البَلَدِ وَاسِعاً صَلُّوْا فِيْهِ وَلاَ يَخْرُجُوْنَ.... فَإِذَا حَصَلَ ذَالِكَ فَالمَسْجِدُ أَفْضَلُ ”Jika Masjid di suatu daerah luas (dapat menampung jama’ah) maka sebaiknya shalat di Masjid dan tidak perlu keluar.... karena shalat di masjid lebih utama” Dari fatwa Imam As-Syafi'i ini, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani telah membuat kesimpulan seperti berikut: "Dari sini dapat disimpulkan, bahwa permasalahan ini sangat bergantung kepada luas atau sempitnya sesuatu tempat, kerana diharapkan pada Hari Raya itu seluruh masyarakat dapat berkumpul di suatu tempat. Oleh kerana itu, jika faktor hukumnya (’illatul hukm) adalah agar masyarakat berkumpul (ijtima’), maka shalat Id dapat dilakukan di dalam masjid, maka melakukan shalat Id di dalam masjid lebih utama daripada di tanah lapang". (Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, jilid 5, h. 283) Sebenarnya, melaksanakan shalat Id hukumnya sunnah, baik di masjid maupun di lapangan. Akan tetapi melaksanakannya di lapangan maupun di masjid tidak menentukan yang lebih afdhal. Shalat di lapangan akan lebih afdhal jika masjid tidak mampu menampung jema’ah. Akan tetapi menyelenggarakan shalat Id lebih utama di masjid jika masjid (termasuk serambi dan halamannya) mampu menampung jema’ah. Sekali lagi, fokus utama dalam hukum shalat Id ini adalah dapat berkumpulnya masyarakat untuk menyatakan kemenangan, kebahagiaan dan kebersamaan. Di antara hikmah berkumpulnya kaum muslimin di satu tempat adalah untuk menampakkan kemenangan kaum muslimin; untuk menguatkan keimanan dan memantapkan keyakinan; untuk menyatakan fenomena kegembiraan pada Hari Raya; untuk menyatakan salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. HM Cholil Nafis MA Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU |
Dan selain adab juga banyak sekali sunah-sunnah yang sebaiknya kita kerjakan dibulan ramadhan untuk menambah fadilah puasa kita, Salah satunya bersegerahlah untuk berbuka puasa kalau memang kita yaqin sudah masuk waktu magrib begitupun disunnah kan untuk mentakhirkan waktu sahur nya, dan usahakanlah berbuka dengan kurma itu sunnah Nabi Muhammad Saw, bahwasanya Nabi Muhammad Saw berbuka dengan kurma sebelum beliau melakukan ibadah sholat magrib.
Dan dianjurkan bagi semua ummat agar mereka dibulan yang mulia ini mengurangi makannya tujuanya agar mereka benar-benar merasakan lapar dan dahaga karena itu bisa mendidik jiwa manusia dan bisa menerangi hati.
Sebaliknya apa bila mereka banyak makan dibulan yang mulia ini maka mereka akan merasa berat dan malas untuk melakukan ibadah kepada Allah.
Jagalah mata, telinga, lisan kita dibulan yang mulia ini jangan rusak pahala puasa kita dengan melakukan sesuatu yang tidak di ridoi Allah Swt.
Perbanyaklah berbuat baik dibulan yang mulia ini bersedekah, saling membantu khususnya memberikan makan untuk orang berbuka puasa itu sangat besar sekali pahalanya,
Nabi Muhammad Saw berkata : siapa orang yang bersedekah untuk orang berbuka puasa walau cuma satu kurma atau satu teguk air maka Allah Swt akan memberikan pahala puasa yang kita berikan sedekah kepada nya tanpa di kurangi sedikit pun oleh Allah Ta’la.
Dan jangan tinggalkan sholat tarawih ini adalah sunnah Nabi Muhammad Saw untuk mensyiarkan dan menghidupkan malam-malam Ramadhan juga fadilah dan pahalanya sangat besar sekali
Juga perbanyaklah membaca Alquran dibulan yang mulia ini, karena semua amalan dibulan suci ramadhan dilipatgandakan pahalanya, banyak sekali rahmat Allah Swt dibulan ramadhan, kita sebagai hamba Allah Swt dan sebagai ummat Nabi Muhammad Saw harus bersyukur karena kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menikmati indahnya fadilah dan keutamaan yang tiada terhingga dari Allah Swt dibulan yang suci ini, oleh karena itu kita tidak boleh lalai dan malas untuk beribadah dan selalu dengan ikhlas menghadirkan hati kita disetiap ibadah yang kita lakukan tidaklain semua itu hanya mengaharap ampunan dan ridonya Allah Swt.
Ya Allah berkahi kami dibulan yang indah yang penuh dengan rahmat dan maghfiroh darimu Ya Robbii.
| Jumat, 14 Agustus 2009 | |
| عَنْ سَلْمَانَ ، قَالَ : خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ Dari Salman Al Farisi r.a berkata: Rasûlullâh saw berkhutbah di Akhir bulan Sya'ban : "Wahai manusia! sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allâh swt telah menjadikan puasanya suatu fardu, dan qiyam di malam harinya suatu tathawwu’(sunnah).”
Dalam hadits lain : وَهُوَ شَهْرٌ أَوَّلُهُ رَحْمَةٌ ، وَأَوْسَطُهُ مَغْفِرَةٌ ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ ، مَنْ خَفَّفَ عَنْ مَمْلُوكِهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ، وَأَعْتَقَهُ مِنَ النَّارِ قلت ويأتي حديث في فضل لصوم في صوم التطوع (بغية الحارث , شعب الإيمان للبيهقي)
“Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah-pen) niscaya Allâh mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.” (Bughyah Al Kharits, As Syu'ab al Iman lil Baihaqi) |
